Polemik APBD 2015, Hanura Berikan Keleluasaan kepada Ahok

Jum'at, 20 Maret 2015 | 18:38 WIB
Polemik APBD 2015, Hanura Berikan Keleluasaan kepada Ahok
Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta rapat bahas APBD 2015 (suara.com/Bagus Santosa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Fraksi Partai Hanura di DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sangaji, sempat terlihat bingung melihat Ruang Rapat Serbaguna Gedung DPRD DKI Jakarta, hari ini. Belum dimulainya rapat hasil evaluasi APBD 2015 yang direkomendasikan Kemendagri antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, membuatnya heran.

Ketika ditanya terkait pandangan dari Fraksi Hanura melihat polemik APBD 2015, apakah setuju untuk menggunakan Peraturan Daerah (Perda) atau menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub), Sangaji hanya menyebut pihaknya membrikan semua kewenangan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Hanura memberikan keleluasaan kepada Gubernur (untuk) mengelola anggaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Politisi yang biasa disapa Ongen itu tidak menegaskan, apakah pihaknya setuju dengan Perda atau menggunakan APBD 2015. Dia hanya meminta agar para wartawan menganalisanya sendiri.

"Hanura memberikan keleluasaan pada Pak Gubernur mengelola anggarannya sesuai keinginan masyarakat. Terjemahkan saja," jelas Ongen.

Seperti diketahui, Kemendagri telah memberikan waktu tujuh hari kepada DPRD dan Pemprov DKI Jakarta untuk menyelesaikan masalah APBD 2015. Hari ini merupakan hari terakhir, namun masih belum ada titik temu. Sebagian anggota dewan disebut-sebut ingin menggunakan APBD 2014, tapi sebagian lagi menginginkan APBD 2015.

Jika hari ini tidak ada kata sepakat, Gubernur Ahok berhak menerbitkan Pergub untuk menggunakan APBD Perubahan 2014 dengan pagu anggaran Rp72,9 triliun. Secara angka, anggaran ini lebih kecil dibandingkan APBD 2015 yang mencapai Rp73,08 triliun.

Polemik APBD DKI 2015 sendiri berawal ketika Ahok mempersoalkan dana Rp12,1 triliun yang disebutnya sebagai "dana siluman". Ahok kemudian mengirimkan dokumen APBD versi Pemprov DKI ke Kemendagri. Namun DPRD tidak terima, karena dokumen yang dikirimkan bukan yang telah disahkan dewan. DPRD lalu memutuskan menggunakan hak angket atau hak untuk menyelidiki kebijakan Ahok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI