Viktor Laiskodat: Gagasan Fraksi Threshold Mati Suri

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 20 Maret 2015 | 17:02 WIB
Viktor Laiskodat: Gagasan Fraksi Threshold  Mati Suri
Ketua Fraksi Partai NasDem, Viktor Laiskodat (tengah). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gagasan fraksi threshold atau pembatasan fraksi bukan hal yang baru di Indonesia. Awalnya, fraksi threshold sebagai sebuah sistem parlemen muncul bersamaan dengan gagasan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen.

“Konsep fraksi threshold itu dulu sempat jadi pembahasan berbarengan dengan PT,” kata Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat DPR Viktor Laiskodat dalam pernyataan pers yang diterima suara.com, Jumat (20/3/2015).

Perkembangannya, ungkap Viktor, parliamentary threshold kemudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 dan diberlakukan pada pemilu 2009. Sedangkan fraksi threshold mati suri. Hanya saja kemunculan wacana fraksi threshold kala itu, diakui Viktor disebabkan banyaknya partai gurem di parlemen dengan jumlah kursi yang kecil dan dianggap tidak signifikan untuk membuat fraksi sendiri sehingga situasi itu dinilai tidak efektif bagi parlemen sebagai lembaga tinggi negara. Karena fraksi threshold, lanjutnya, partai gurem di parlemen itu akan terdorong untuk bergabung ke partai yang punya jumlah kursi signifikan.

“Jadi semangatnya sama dengan PT,” katanya.

Sehari sebelumnya, Viktor sempat melempar wacana fraksi threshold tersebut di acara debat Indonesia Lawyer Club TV One yang berjudul: Koalisi Merah Putih digembosi? Istilah fraksi threshold muncul terselip di antara rangkaian pendapat yang disampaikan Viktor mewakili Partai Nasdem di acara Karni Ilyas itu.

Namun, tak banyak penjelasan selanjutnya yang disampaikan Viktor terkait istilah tersebut. Selain hanya mengasosiasikan fraksi threshold terhadap polarisasi antara kubu Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat di parlemen. Viktor kemudian menyebut hubungan KMP dan KIH sebagai situasi tarik menarik politik. Ia juga sempat mengemukakan pandangannya bahwa dinamika itu justru menarik untuk pendewasaan dalam berpolitik dan berdemokrasi.

Punya semangat yang sama dengan parliamentary threshold, sambung Viktor, gagasan fraksi threshold muncul dalam rangka rasionalisasi dan meningkatkan kinerja serta kualitas partai-partai di parlemen. Sementara, dinamika politik yang berkembang sekarang ini di parlemen mengarah kepada menguatnya potensi fraksi threshold.

Viktor menjelaskan jika fraksi di parlemen mengerucut menjadi dua fraksi yang boleh jadi direpresentasikan oleh KMP dan KIH seperti sekarang ini, maka tipologi opsi hanya ada dua di rapat paripurna. Dan usulan yang keluar dari dua fraksi itu pun cenderung sudah bulat. Proses pengambilan keputusan pun bakal lebih efesien, karena mempersempit ruang manuver politik yang memungkinkan politik transaksional terjadi.

Dengan dinamika politik yang berkembang sekarang, kata Viktor, fraksi threshold juga bisa diartikan menjadi sistem parlemen yang terbagi menjadi dua, ‘fraksi pemerintah’ atau ‘fraksi oposisi’.

"Di negara demokrasi maju dan telah established, sistem parlemen hanya dibagi 2, yaitu pemerintah dan oposisi. Mana kubu yang memerintah, mana yang oposisi. Pengelompokannya saja yang diperbesar. Nantinya bisa dikaji lagi apa yang dioposisikan. Kebijakannya kah? Atau apanya?" katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI