Menteri Dalam Negeri masih menunggu koreksi Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran APBD DKI Jakarta tersebut selambat-lambatnya dalam tujuh hari.
Hingga Kamis (19/3/2015), Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta masih menggelar rapat pembahasan hasil evaluasi APBD tersebut.
Kementerian Dalam Negeri memberi waktu hingga hari ini kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyelesaikan pembahasan APBD 2015 bersama dengan DPRD DKI. (Antara)