Pemkab Jombang Tolak Tarik Buku Pelajaran Agama Radikal

Jum'at, 20 Maret 2015 | 13:48 WIB
Pemkab Jombang Tolak Tarik Buku Pelajaran Agama Radikal
Buku pelajaran SMA kelas XI yang berikan ajaran radikal. (suara.com/Yovie Wicaksono)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Kabupaten Jombang menolak menarik peredaeran buku pelajaran agama Islam yang berisikan tentang sikap radikal. Alasannya isi buku pelajaran itu sudah benar.

Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Jombang Muntholip mengatakan konteks dalam materi buku pelajaran Agama Islam merupakan konteks sejarah yang harus diketahui siswa.

Isi konten buku itu di antaranya umat Islam membolehkan perbuatan kasar dan membunuh orang yang berbeda agama. Muntholip mengatakan ajaran itu adalah pemikiran salah satu ulama yang tercatat dalam sejarah agama Islam.

“Tentang hal itu, untuk selanjutnya menjadi tugas guru dalam menjelaskan. Kalau pemikiran terebut tidak benar dan tidak layak diterapkan di Indonesia,” terangnya, Jumat (20/3/2015).

Sebelumnya ajaran radikal itu ditemukan pada halaman 78 buku pelajaran Agama Islam kelas XI. Di sana disebutkan umat Islam boleh membunuh orang yang musyrik dan non Islam.

Buku pelajaran Agama Islam untuk kelas XI SMA itu diterbitkan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Agama Islam Jombang. Pada halaman 78 terdapat materi yang mengajarkan faham yang biasa dianut oleh kelompok Islam radikal.

Yaitu boleh membunuh orang yang musyrik dan berbeda agama. Materi itu juga menyebutkan kalau beberapa ibadah seperti bertawasul atau berdoa dengan lantaran para ulama. Itu dinilai sebagai perbuatan syirik. (Yovie Wicaksono)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI