Suara.com - Ikatan Sarjana Nadhlatul Ulama (ISNU) kabupaten Jombang mendesak Dinas Pendidikan menarik buku pelajaran Agama Islam yang memuat ajaran Islam radikal. Sebab itu bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Dewan Ahli ISNU kabupaten Jombang, Aan Anshori menjelaskan buku tersebut bisa memunculkan interpretasi yang salah soal Islam. Lebih khawatirnya, jiwa radikalisme bisa makin tumbuh dari sekolah.
Sebelumnya ajaran radikal itu ditemukan pada halaman 78 buku pelajaran Agama Islam kelas XI. Di sana disebutkan umat Islam boleh membunuh orang yang musyrik dan non Islam.
“Secara kontemporer, ajaran bunuh membunuh dalam konteks ini telah berhasil diterapkan oleh ISIS. Mengajarkan materi dalam buku itu, secara tidak langsung telah menjadikan anak didik SMA di Jombang sebagai kader ISIS,” ujar Aan, Jumat (20/3/2015).
Sumber buku pelajaran Agama Islam, diperkirakan berasal dari buku sekolah elektronik (BSE) yang ada di situs resmi Kemendiknas. Artinya, buku pelajaran ini telah menjadi ajaran resmi secara nasional.
Buku pelajaran Agama Islam untuk kelas XI SMA itu diterbitkan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Agama Islam Jombang. Pada halaman 78 terdapat materi yang mengajarkan faham yang biasa dianut oleh kelompok Islam radikal.
Yaitu boleh membunuh orang yang musyrik dan berbeda agama. Materi itu juga menyebutkan kalau beberapa ibadah seperti bertawasul atau berdoa dengan lantaran para ulama. Itu dinilai sebagai perbuatan syirik.(Yovie Wicaksono)