"Jadi jumlah fungsional biro hukum tidak memadai. Itu alasannya mengapa ada tenaga tambahan, bukan masalah kemarin kalah," kata Chatarina.
Putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan pada 16 Februari 2015 yang menetapkan status tersangka Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan dalam perkara dugaan transaksi-transaksi mencurigakan tidak sah memang mendorong para tersangka di KPK juga mengajukan praperadilan.
Sudah ada jadwal sidang praperadilan terhadap gugatan-gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Suroso sidangnya tanggal 30 Maret, hakimnya Suyadi," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna.
Sedangkan jadwal sidang praperadilan Sutan Bhatoegana adalah pada 23 Maret 2014 dengan hakim tunggal Saidi Sembiring.
Sidang praperadilan Suryadharma Ali juga dilaksanakan pada 30 Maret dengan hakim Tati dan Hadi Purnomo juga dilangsungkan pada 30 Maret dengan hakim tunggal Bachtiar Jubri Nasution. (Antara)