Suara.com - Penyidik KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi berupa pemerasan kembali pada Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans (sekarang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) yang melibatkan tersangka Jamaluddin Malik. Hari ini, Jumat (20/3/2015), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua PNS dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintahan Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Mahmudin Jamal dan Embang Bala.
"Iya, hari ini juga kita panggil mereka untuk diperiksa sebagai saksi buat tersangka JM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Selain keduanya, KPK juga memanggil seorang PNS dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Fatrina Candrawati sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Seperti diketahui KPK sudah menetapkan Jamaluddin Malik sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di kementerian tersebut pada 12 Februari 2015. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK sudah menemukan dua alat bukti yang kuat. Dia diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan pemerasan terhadap pihak lain.
Atas perbuatannya, Jamaluddin dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan f dan Pasal 23, UU Tipikor, jo Pasal 421 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal-pasal itu mengatur tentang tindak pidana pemerasan. Pemerasan yang diduga dilakukan Jamaluddin terkait dengan penggunaan anggaran di Ditjen P2KT pada 2013/2014.