KPK Panggil Penasihat Ahli SKK Migas terkait Waryono Karno

Jum'at, 20 Maret 2015 | 12:17 WIB
KPK Panggil Penasihat Ahli SKK Migas terkait Waryono Karno
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki didampingi Johan Budi, Adnan Pandu, Indriyanto Seno Adjie dan Zulkarnaen [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Hari ini, Jumat (20/3/2015), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap penasihat ahli Kepala Satuan Kelompok Kerja Minyak dan Gas, Hadiono, sebagai saksi untuk tersangka Waryono Karno.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung Sekretariat ESDM.

Waryono telah menjadi tahanan KPK dan ditahan di Rutan Guntur sejak 18 Desember 2014 lalu. Selaku Sekjen ketika itu, Waryono diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara. Hasil perhitungan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus itu sekitar Rp9,8 miliar dari total anggaran Kesekjenan Kementerian ESDM tahun 2012 yang mencapai Rp25 miliar.

Akibat perbuatannya, Waryono dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI