Suara.com - Kepolisian Indonesia akan memburu penyebar atau pengirim pesan singkat atau SMS yang berisikan ancaman ISIS akan membunuh Jokowi. SMS itu beredar di Tangerang, Banten.
"Akan kami selidiki dan didalami," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Charliyan di Mabes Polri Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Menurutnya, ancaman pembunuhan terhadap Presiden itu merupakan kejahatan pidana. Polisi akan menelusuri orang yang mengancam tersebut.
"Itu sudah masuk ranah pidana, kami akan buru," tegasnya.
Kamis (19/3/2015) kemarin ramai beredar pesan singkat dari orang tak dikenal di tengah masyarakat di wilayah Tangerang yang berisi mengancam akan membunuh Presiden Joko Widodo. Pengirim SMS itu mengaku sebagai anggota ISIS. Dalam pesan itu juga menyebutkan akan menghancurkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.