Pemerintah Tak Perlu Keluarkan Perppu ISIS, Cukup dengan KUHP

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 20 Maret 2015 | 12:03 WIB
Pemerintah Tak Perlu Keluarkan Perppu ISIS, Cukup dengan KUHP
Hikmahanto Juwono. (suara.com/Laban Laisila)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan pemerintah tidak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU untuk menjerat WNI yang melakukan kegiatan berhubungan dengan kelompok radikal ISIS.

"Kepolisian atau pemerintah tidak perlu menerbitkan Perppu untuk menjerat WNI yang melakukan kegiatan yang berhubungan dengan ISIS, karena sudah ada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Hikmahanto dalam pernytaan pers, Jumat (20/3/2015).

Hikmahanto menilai WNI yang berniat berangkat ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS serta pihak yang mendanai keberangkatannya dapat dijerat dengan pasal-pasal yang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Dia menjelaskan dalam Buku 2 Bab 3 KUHP diatur tentang Kejahatan-kejahatan terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Negara Sahabat serta Wakilnya.

"Semisal dalam Pasal 139a disebutkan bahwa makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," kata dia.

Pasal itu, menurut dia dapat digunakan bagi WNI yang berhubungan dengan ISIS, mengingat ISIS memerangi pemerintahan yang sah di Irak dan Suriah, di mana kedua negara itu merupakan negara sahabat dari Indonesia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI