Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tidak tertutup kemungkinan melaporkan permasalahan APBD 2015 ke Presiden Joko Widodo bilamana badan anggaran DPRD menolak menyetujui pengesahan APBD 2015 dengan sistem e-budgeting.
"Saya kira kalau begitu, Presiden (Jokowi) bisa perintahkan jaksa atau polisi sama Dirjen Pajak periksa (seluruh anggota DPRD DKI) saja," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Apalagi, kata Ahok, sebagian anggota dewan belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, bahkan ada yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
"Ini DPRD tidak melaporkan kekayaan, makanya enggak punya NPWP, kalau enggak punya NPWP bisa dikenakan tindakan pencucian uang. Sita saja hartanya semua," kata Ahok.
Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri memberikan waktu tujuh hari kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyelesaikan masalah APBD 2015. Hari ini merupakan hari terakhir, tapi belum ada titik temu, sebagian anggota dewan ingin menggunakan APBD 2014, tapi sebagian lagi ingin APBD 2015.
Jika hari ini tidak ada kata sepakat, Gubernur Ahok berhak menerbitkan Peraturan Gubernur untuk menggunakan APBD Perubahan 2014 dengan pagu anggaran Rp72,9 triliun atau lebih kecil dibandingkan APBD 2015, Rp73,08 triliun.
Polemik APBD 2015 berawal ketika Ahok mempersoalkan dana Rp12,1 triliun yang disebutnya dana siluman. Ahok kemudian mengirimkan dokumen APBD versi pemerintah ke Kemendagri. DPRD tidak terima karena dokumen yang dikirimkan bukan yang telah disahkan dewan, lalu mereka menggunakan hak angket atau hak untuk menyelidiki kebijakan Ahok.