Suara.com - Setelah melakukan aksi menolak pelimpahan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung pada Selasa (3/3/2015) lalu, perwakilan pegawai KPK bertemu dengan pimpinan KPK pada Rabu (10/3/2015).
Berdasarkan hasil pertemuan, pegawai yang tergabung dalam Wadah Pegawai KPK semula tetap menyatakan sikap menolak pelimpahan kasus Budi ke Kejaksaan Agung.
"Hal ini dengan pertimbangan bahwa penanganan kasus Budi oleh KPK merupakan simbol independensi KPK, yang sejalan dengan maksud dan tujuan dibentuknya KPK," kata Ketua Wadah Pegawai KPK Faisal, Jumat (20/3/2015).
Tapi kemudian dengan mempertimbangkan realitas yang ada bahwa hasil praperadilan kasus Budi sudah dianggap inkracht menurut hukum formil, dan secara kelembagaan sudah disepakati adanya pelimpahan perkara Budi ke Kejaksaan Agung oleh pimpinan KPK, maka Wadah Pegawai KPK meminta kepada pimpinan mereka untuk melimpahkan hanya dokumen yang terkait proses penyelidikan penanganan kasus itu.
"Hal ini mengingat bahwa proses penyidikan yang dilakukan KPK telah menjadi batal demi hukum atau dianggap tidak pernah terjadi, sesuai dengan putusan praperadilan kasus BG," katanya.
Selain itu, mereka juga minta agar pimpinan KPK melakukan gelar perkara terbuka antarinstansi penegak hukum yang akan menangani kasus Budi sehingga diperoleh kesimpulan bahwa kasus Budi sudah memenuhi kecukupan bukti permulaan.
Kemudian, Wadah Pegawai KPK juga meminta pimpinan KPK melakukan publikasi kepada publik atas kesamaan pandang atas kecukupan bukti permulaan kasus Budi berdasarkan hasil gelar perkara terbuka.
"Juga meminta pimpinan melakukan prosedur lain yang termuat dalam SOP pelimpahan perkara yang berlaku di KPK," katanya.
Faisal menambahkan dengan mempertimbangkan besarnya dampak yang diakibatkan oleh putusan praperadilan kasus Budi bagi KPK dan aparat penegak hukum lainnya dalam pelaksanaan tugas di kemudian hari, Wadah Pegawai KPK juga mendesak pimpinan KPK untuk tetap mengajukan PK terhadap putusan praperadilan kasus Budi serta upaya hukum lain yang tersedia untuk mengkritisi independensi hakim dan atau putusannya, seperti proses etik di Komisi Yudisial, eksaminasi di Badan Pengawas MA, dan judicial review di MK.
"Kami juga meminta Presiden RI melalui pimpinan KPK, dengan segala kewenangan yang dimiliki selaku kepala negara dan kepala pemerintahan, segera melakukan aksi nyata menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap Pimpinan KPK, pegawai KPK, dan pegiat antikorupsi," katanya.