Suara.com - Rencana Komisi Pemilihan Umum untuk menunda pelantikan kepala daerah terpilih dipastikan akan membuat lembaga itu menjadi sasaran tembak baru oleh koruptor.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti mengatakan, aturan itu sudah pasti akan ditolak oleh calon kepala daerah terpilih yang berstatus sebagai tersangka korupsi.
Apabila aturan ini diterapkan, kata Ray, bukan tidak mungkin KPU akan mengalami nasib yang sama seperti KPK yang terus digempur koruptor.
“KPU akan dapat perlawanan formal dan juga non formal. Perlawanan formal itu di jalur penyesaian sengketa pemilu di mana tidak aturan yang mengatakan KPU boleh menunda pelantikan kepala daerah terpilih dan non formal yaitu KPU akan terus didemo. Bukan tidak mungkin KPU akan menjadi sasaran tembak baru dari koruptor,” ujar Ray kepada suara.com melalui sambungan telepon, Jumat (20/3/2015).
Ray pesimistis rencana KPU untuk menunda pelantikan kepala daerah terpilih yang jadi tersangka kasus korupsi bisa terlaksana. Karena, aturan tersebut tidak tercantum di UU Pilkada.
“Niat KPU memang baik untuk membantu memberantas korupsi, tetapi kalau tidak ada di UU maka sulit untuk diterapkan. Kalau pun dipaksakan, maka KPU bisa dituding melanggar UU Pilkada,” jelasnya.
KPU Akan Jadi 'Sasaran Tembak' Baru Koruptor
Doddy Rosadi Suara.Com
Jum'at, 20 Maret 2015 | 08:58 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPU Papua Tengah Gelar Pesta Rakyat Sambut Pemilukada Serentak 2024
24 November 2024 | 10:57 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI