Jadi Tersangka Korupsi, Kepala Daerah Terpilih Tak Perlu Dilantik

Doddy Rosadi Suara.Com
Jum'at, 20 Maret 2015 | 07:39 WIB
Jadi Tersangka Korupsi, Kepala Daerah Terpilih Tak Perlu Dilantik
Ilustrasi: Media center KPU. [ANTARA FOTO/Andika Wahyu]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu memahami wacana yang dilontarkan Komisi Pemilihan Umum Pusat terkait penundaan pelantikan calon kepala daerah terpilih yang menjadi tersangka kasus korupsi.

Anggota Bawaslu, Endang Wihdatianingsih mengatakan, wacana tersebut merupakan upaya KPU untuk mendukung gerakan pemberantasan korupsi.

Menurutnya, penundaan pelantikan calon kepala daerah terpilih adalah langkah moral yang harus dilakukan oleh KPU.

“Kita kan sudah lihat pada pemilu legislatif lalu bahwa ada caleg yang terpilih dan kemudian menjadi tersangka korupsi. Memang wacana ini pasti akan menimbulkan polemik. Karena itu, KPU harus mengkonsultasikan wacana tersebut bersama DPR dan pemerintah,” kata Endang kepada suara.com melalui sambungan telepon, Jumat (20/3/2015).

Endang mengatakan, wacana itu perlu diskusi yang panjang karena akan ada anggapan bahwa tersangka korupsi belum pasti bersalah hingga ada keputusan hukum yang tetap.

Sebelumnya, KPU berencana untuk menunda pelantikan calon kepala daerah terpilih. Pelantikan ditunda hingga muncul keputusan hukum tetap. Namun, rencana penundaan pelantikan calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi tidak diatur dalam UU Pilkada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI