Anak yang Divonis Mati Itu Juga Tak Bisa Berbahasa Indonesia

Jum'at, 20 Maret 2015 | 06:27 WIB
Anak yang Divonis Mati Itu Juga Tak Bisa Berbahasa Indonesia
Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik Kontras, Putri Kanisa, memegang gambar Yusman Telaumbanua alias Ucok. (suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Proses hukum kasus pencurian beberapa buah kayu jati yang dilakukan Asyani, seorang nenek tua di Situbondo, Jawa Timur (Jatim), masih berlangsung sengit saat ini. Nenek yang buta hukum dan melakukan hal tersebut atas desakan ekonomi, harus siap menerima hukuman karena akan menjalani putusan hakim beberapa saat lagi.

Namun ternyata, jauh sebelum kasus yang menimpa nenek malang tersebut, sudah ada seorang anak di bawah umur yang tak bisa berbahasa Indonesia, justru dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan. Hal itu terjadi menimpa Yusman Telaumbanua, yang saat berumur 16 tahun divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara, pada tahun 2013 lalu.

Lantaran merasa prihatin dengan hal tersebut, makanya Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), pada Kamis (19/3/2015), mendatangi Komisi Yudisial (KY) demi meminta investigasi terhadap hakim yang menjatuhkan vonis tersebut.

"Yusman ini tidak bisa berbahasa Indonesia dengan benar. Hanya Bahasa Nias saja yang dia ketahui. Namun, dalam pemeriksaan dan saat sidang, dia tidak disediakan penerjemah untuk menerjemahkan apa yang disampaikan. Meski begitu, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman mati terhadapnya," ungkap kepala Divisi Pembela Hak Sipil dan Politik Kontras, Putri Kanisa, di Gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis (19/3).

Menurut Putri, remaja yang biasa disapa Ucok ini sebenarnya juga tidak terlibat dalam kasus tersebut. Berdasarkan keterangan Yusman, dirinya saat itu memang sempat kabur, karena tidak tega melihat majikannya dihabisi nyawanya oleh keempat pelaku sebenarnya yang merupakan tukang ojek.

Namun nyatanya, atas aksi kabur tersebut dan karena pelaku sebenarnya tidak ditemukan, polisi lantas menangkap Yusman dan kakak iparnya Rusula, untuk ditahan lalu diproses. Hingga akhirnya setelah menjalani persidangan, Yusman dan Rusula divonis mati oleh Hakim PN Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara.

"Ini hanya karena polisi tidak bisa menangkap pelaku sebenarnya. Padahal Yusman kabur hanya karena takut majikannya dibunuh oleh tetangga kakak iparnya, yang adalah tukang ojek. Namun, hakim juga tidak menggali fakta dengan menghadirkan saksi, langsung diputuskan saja," ungkap Putri dengan nada kesal.

Untuk diketahui, saat ini, Yusman dan kakak iparnya Rusula sudah menghuni LP Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), untuk menunggu jadwal eksekusi mati. Namun sejauh ini belum ada jadwal untuk eksekusi mati keduanya, seperti halnya sejumlah terpidana mati lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI