Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita aset terkait Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Fuad Amin Imron dalam penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang di beberapa lokasi di Jakarta.
"Terkait dengan penyidikan kasus TPPU dengan tersangka FAI (Fuad Amin Imron), pada hari ini penyidik memasang plang di beberapa lokasi, setelah sebelumnya dilakukan penyitaan terhadap sejumlah aset," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis. (19/3/2015).
Aset-aset tersebut adalah rumah di Cipinang Cempedak II No. 25A di Jakarta Timur atas nama Kusnadi, tanah dan bangunan di Cipinang Cempedak IV No. 26 di Jakarta Timur atas nama FAI dan sembilan bidang tanah di Jalan Dewi sartika atas nama Siti Masnuri yaitu istri muda Fuad.
"Disita sejak dua pekan lalu," tambah Priharsa.
Selain itu, petugas KPK juga masih melakukan penggeledahan di rumah salah satu saksi di Surabaya.
"Malam ini masih berlangsung penggeledahan oleh penyidik KPK di rumah milik H Chodin di Surabaya terkait kasus TPPU FAI. H Chodin adalah salah satu saksi dalam kasus ini," ungkap Priharsa.
Selain terjerat kasus tindak pidana pencucian uang, Fuad juga menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap hingga mencapai Rp18,85 miliar dalam jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur.
Terkait pencucian uang, KPK sudah menyita uang Fuad sebesar lebih dari Rp250 miliar yang sekitar Rp234 miliar sudah berada dalam kas penampungan KPK, selebihnya masih dalam proses pemindahan.
KPK juga menyita 14 rumah dan apartemen berlokasi di Jakarta dan Surabaya, Yogyakarta, 70 bidang tanah (tanah kosong dan beberapa tanah dengan bangunan di atasnya) termasuk kantor Dewan Pimpinan Cabang partai Gerindra, butik dan toko serta 1 kondominium (dengan 50-60 kamar) di Bali dan 19 mobil yang disita di Jakarta, Surabaya dan Bangkalan.
Kasus suap terhadap Fuad Amin sendiri terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap pemberi suap yaitu Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko dan perantara penerima suap yaitu Abdur Rauf serta perantara pemberi suap yaitu Darmono pada 1 Desember 2014. Selanjutnya pada Selasa 2 Desember 2014 ini hari, KPK menangkap Fuad di rumahnya di Bangkalan.
Fuad Amin saat menjabat sebagai Bupati Bangkalan pada 2003-2013 dan menerima Rp18,85 miliar dari direksi PT Media Karya Sentosa (MKS) agar mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya (PD) serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Fuad sebagai tersangka penerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU PEmberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Sedangkan dalam kasus TPPU, Fuad Amin disangkakan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 dan pasal 3 ayat (1) UU No 15 tahun 2002 yang diubah dengan UU No 25 tahun 2003 mengenai perbuatan menyamarkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Ancaman bagi mereka yang terbukti melakukan perbuatan tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (Antara)