"Berdasarkan permendagri, dana Bansos itu sifatnya selektif, tidak semua sembarang orang diberikan," jelasnya.
Selain itu, dalam kasus ini, pihak penerima dana Bansos itu diduga fiktif. Kejaksaan telah memiliki alat bukti yang lengkap.
"Bukti telah kami sita dan sudah ada persetujuan pengadilan," tandasnya.
Dalam perkara ini, lanjutnya, para tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, dan 9 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam hal ini, Helmi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.