Suara.com - Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR Jhonny G Plate menyatakan, kalau penggunaan hak angket oleh DPR mesti tepat. Menurutnya, hak angket itu bisa diajukan apabila ada dugaan kebijakan pemerintah yang melanggar UU dan berdampak luar biasa bagi masyarakat.
"Sejauh ini belum ada dampak luar biasa terhadap masyarakat sehingga jangan sampai hak angket menjadi salah tafsir," ujar Jhonny di DPR, Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Jhonny menilai, keinginan Koalisi Merah Putih (KMP) mengajukan hak angket untuk keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona H Laoly, tidaklah tepat. Sebab, yang diangketkan untuk kasus ini adalah masalah kisruh PPP dan Golkar, yang dinilai Jhonny bukan hal yang luar biasa.
"Ini kan Internal Golkar jangan dibawa ke DPR sehingga harus dipisahkan penyelesaian internal yang dilakukan sesuai AD/ ART atau UU Parpol atau di PTUN kalau keputusan menteri melanggar aturan," kata Jhonny.
Jhonny mengatakan, terlalu dini menggulirkan hak angket terkait kebijakan Menkumham dan masalah internal partai merupakan wewenang partai untuk menyelesaikannya.
Menurut dia, Fraksi Partai Nasdem belum memiliki kebijakan apapun karena Surat Keputusan (SK) kepengurusan Golkar yang sah.
"Saya tidak bisa menafsirkan Menkumham berpihak kepada siapa, keputusannya berdasarkan UU dan kalau kebijakannya salah maka diajukan ke PTUN," ujarnya.