KPK Bantah Terlibat Dalam Penangkapan Pengacara BG

Kamis, 19 Maret 2015 | 17:17 WIB
KPK Bantah Terlibat Dalam Penangkapan Pengacara BG
Razman Arif Nasution [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

 Melalui putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan, nomor 331/Pid/2006/PT.MDN, Razman dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan ringan. Mantan pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan ini divonis 3 bulan penjara.

Razman lalu mengajukan kasasi. Tetapi, melalui putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1260 K/Pid/2009, tanggal 19 Januari 2010, memutuskan menolak permohonan kasasinya. Dasar putusan MA inilah yang dijadikan acuan untuk mengeksekusi Razman di Jalan Djuanda, Jakarta Pusat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI