Gara-gara Tokek, Seorang Anak Asal Nias Divonis Hukuman Mati

Kamis, 19 Maret 2015 | 16:43 WIB
Gara-gara Tokek, Seorang Anak Asal Nias Divonis Hukuman Mati
Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik Kontras Putri Kanisa memegang gambar Yusman Telaumbanua alias Ucok (suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Yusman Telaumbanua dan kakak iparnya, Rusula Hia, kini mendekam di Lapas Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka dihukum mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli tahun 2013 terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br Haloho di Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara, pada tanggal 24 April 2012.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menaruh perhatian yang besar terhadap kasus itu. Kontras menemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya, diduga selama proses pemeriksaan, penyidik Polres Nias telah melakukan pemalsuan data terkait usia Yusman. Kasus ini juga telah dibawa ke Komisi Yudisial agar majelis hakim yang menjatuhkan vonis diselidiki.

Kasus apa yang membuat mereka tersangkut kasus hukum?

"Hal sepele memang, dimana awalnya si korban (Jimmi) mau membeli tokek, tetapi dia tidak tahu siapa yang punya. Jimmi yang merupakan majikan Usman pun tanya kepada Yusman, dan kebetulan kakak Ipar Yusman (Rusula) ada tokek dan mau dijual, maka ada perjanjian di situ," kata Kepala Divisi Pembela Hak Sipil dan Politik Kontras Putri Kanisa di gedung Komisi Yudisial, Kramat, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2015).

Selanjutnya, korban dijemput oleh tukang ojek atas permintaan Rusula. Sebagian warga percaya kalau seseorang berniat membeli tokek, pasti memiliki banyak uang dan diduga karena motif itu tukang ojek tadi menghabisi ketiga korban di kebun.

"Saat sudah setuju, Rusula meminta tukang ojek yang adalah tetangganya untuk menjemput ketiga pembeli tersebut. namun mereka tanya, kenapa datang malam, lalu Rusla menjawab mereka ingin beli tokek. Tukang ojek tersebut langsung pergi dan ternyata satu orang bawa parang untuk menghabisi nyawa ketiga korban, itu dilihat mereka sendiri. Dan itu terjadi di perkebunan, dimana mereka membacok dan membakar mayat ketiga korban," Putri menambahkan.

Sampai saat ini, keempat tukang itu tidak diketahui keberadaannya. Tapi kemudian polisi menangkap Yusman yang sempat kabur karena takut. Ia takut karena salah satu orang yang dibunuh adalah majikannya. Usman pun diproses dan kemudian divonis hukuman mati. Ketika itu usia Yusman masih 16 tahun atau di bawah umur.

"Seorang anak, apapun kasusnya, dan meskipun tuntutannya seumur hidup atau hukum mati, Hakim tetap memutuskannya tidak boleh lebih dari 10 tahun. Itu sesuai dengan Pasal 6 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak," kata Putri.

Koordinator Kontras Haris Azhar sebelumnya menjelaskan selama proses pemeriksaan, penyidik Polres Nias diduga melakukan pemalsuan data terkait usia Yusman. Selain itu, kata dia, selama proses hukum berlangsung, tidak ada satupun saksi dalam peristiwa pembunuhan tersebut yang menunjukkan keterlibatan terdakwa sehingga keterangan dalam proses hukum hanya didasarkan pada pengakuan terdakwa. Pihak penyidik sebenarnya sudah mengantongi nama – nama pelaku yang hingga tahun 2012 telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang oleh Polres Gunungsitoli, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan terkait proses pencarian terhadap pelaku sebenarnya yang telah ditetapkan sebagai DPO.

REKOMENDASI

TERKINI