Suara.com - Aparat Kepolisian Direktorat Narkoba Polda Aceh menangkap empat pelaku pengedatr 4,8 ton ganja di kawasan Krueng Raya, Aceh Besar. Ganja tersebut dibawa oleh pelaku dengan menggunakan dua unit truk.
Kapolda Aceh, Inspektur Jenderal (Irjend) Polisi Husein Hamidi mengatakan, penangkapan ganja dilakukan Rabu sore (18/3/15), sekitar pukul 18.00 WIB.
"Dari kawasan Lamteuba ganja-ganja ini dibawa ke Ladong untuk dilansir. Tapi saat melintasi Krueng Raya, truk langsung kita tangkap," katanya kepada sejumlah wartawan di halaman gedung Direktorat Narkoba Polda Aceh, Kamis (19/3/15).
Untuk mengelabui polisi, para kurir ganja menutupi barang-barang tersebut menggunakan kayu bakar.
Kedua truk dengan nomor polisi BM 8713 RE dan BL 8846 A, diberhentikan petugas saat sedang berjalan beriringan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalam truk tersebut berisi puluhan karung ganja, dengan rincian truk plat BM 8713 RE membawa 2.665 bal atau 60 goni dan truk BL 8846 A berisi 2.148 bal atau 50 goni.
Selain mengamankan barang bukti ganja dan truk, polisi juga menangkap empat orang tersangka yaitu sopir dan kernet truk. Keempatnya berinisial M (55), NS (41), SF (31) dan M (29). Mereka semua berasal dari Aceh Besar.
"Dari Ladong ini akan dibawa ke Saree, Aceh Besar. Baru dari sana nanti akan dibawa keluar Aceh, ke Medan, Jawa dan daerah lainnya," Ujar Kapolda.
Untuk pengembangan lebih lanjut, kata dia, aparat kepolisian hingga kini masih memburu pemilik utama barang haram tersebut. [Alfiansyah Ocxie]