Suara.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak ke kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Jalan Gatot Subroto no 40-42 Jakarta Selatan, Kamis (19/3/2015). Setelah menyampaikan pajak pribadinya, Jokowi langsung meninjau ruang monitoring.
Pantauan Suara.com, Jokowi yang didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito naik ke lantai 10 gedung menuju ruangan analisa pajak dan berada dalam ruangan itu sekitar 20 menit.
"Tadi saya masuk juga ke ruangan untuk analisa pajak. Di sana sangat komplit sekali, sistemnya baik dan bagus sekali," kata Jokowi.
Dengan sistem yang dianggap sudah bagus itu, Jokowi optimis target pendapatan pajak tercapai.
"Sebab itu kami optimistis apa yang sudah ditargetkan bisa tercapai," ujarnya.
Diketahui, Pemerintah menargetkan penerimaan pajak 2015 mencapai Rp1.300 triliun. Artinya, naik Rp400 triliun atau 44% dibandingkan penerimaan pajak tahun sebelumnya. Untuk itu, Ditjen Pajak terus memantau perkembangan penerimaan pajak dari wajib pajak.
"Biasa di awal-awal, nanti akan kelihatan di pertengahan. Sekarang dimulai dari awal-awal, target berapa, kalau kurang berapa, kelihatan sekali di ruang analisa," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mengimbau kepada para wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan hukum, agar tidak terlambat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.
Sanksi akan diberikan bagi wajib pajak yang terlambat melapor, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Pelaporan SPT pajak tahunan akan ditutup pada 31 Maret ini. Artinya, jika wajib pajak baru melapor tanggal 1 April, maka dia wajib membayar sanksi Rp100.000. Sementara itu, badan hukum yang terlambat melaporkan SPT pajak tahunan akan dikenakan sanksi sebesar Rp 1.000.000.