Cuma untuk Tunda Eksekusi Mati Jaksa Tolak PK Terpidana WNA Ghana

Siswanto Suara.Com
Kamis, 19 Maret 2015 | 15:15 WIB
Cuma untuk Tunda Eksekusi Mati Jaksa Tolak PK Terpidana WNA Ghana
Ilustrasi penjara [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum menolak secara keseluruhan materi peninjauan kembali yang diajukan terpidana mati kasus narkoba asal Ghana Martin Anderson dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/3/2015).

"Secara keseluruhan kami menolak PK Martin," kata JPU Arya Wicaksana dalam persidangan.

Jaksa beranggapan, pengajuan PK oleh Martin hanya upaya untuk menunda-nunda eksekusi yang akan dilakukan.

"PK ini seolah-olah untuk menunda eksekusi yang akan dilakukan. PK ini tidak akan berarti apa-apa Karena presiden sudah pernah menolak grasi Martin," kata dia.

Jaksa juga berpendapat pelaksanaan hukuman mati yang akan ditimpakan kepada Martin juga sudah diterapkan di negara-negara tetangga seperti Thailand, Singapura, Jepang, dan juga Malaysia. Negara-negara tersebut juga tidak menolerir tindakan kejahatan narkotika.

Jaksa berpendapat, materi pengajuan PK bertentangan dengan pengakuan Martin di persidangan sebelumnya yang mengaku dirinya bersalah.

Sementara kuasa hukum MartinThomas S Christian beranggapan ada kekeliruan dalam vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh hakim sehingga PK harus dikabulkan.

"Pemohon hanya menggunakan 50 gram heroin, dia pengonsumsi bukan bandar atau kurir," ujar Thomas.

Thomas mengambil kasus terpidana narkoba asal Nigeria, Hillary K Chimezie yang membawa heroin seberat 5,2 kilogram dan tidak dijatuhkan hukuman mati.

Hillary pada akhirnya divonis pidana penjara selama 12 tahun setelah melakukan upaya PK dari vonis hukuman mati. 

Oleh karena itu Thomas beranggapan hukuman yang harus dijatuhi kepada kliennya seharusnya bukan hukuman mati.

Thomas meminta waktu selama dua minggu kepada hakim untuk mengumpulkan berbagai bukti untuk menguatkan PKNamum hakim menolaknya dan hanya memberikan waktu satu minggu kepada pihak Martin. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI