Suara.com - Terpidana mati kasus pembunuhan berencana Yusman Telaumbanua alias Ucok (23) kini tinggal menunggu waktu eksekusi di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Yusman, yang waktu vonis dijatuhkan bermurmur 16 tahun, terbukti bersalah bersama saudara iparnya Rusula Hia, divonis oleh hakim di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, Nias, Sumatera Utara, pada 21 Mei 2013 lalu.
Lalu bagaimana sebenarnya kronologi kejadian sampai Yusman divonis mati?
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban tindak Kekerasan (KontraS), yang mencurigai adanya keganjilan dalam vonis mati buat Yusman mengajukan agar KY melakukan investigasi terhadap para hakim pemberi vonis.
Adapun soal kronologis perkara, aktivis Kontras Putri Kanis menyampaikan versinya. Berikut kronologi versi KontraS:
Kasus ini bermula pada April 2012 dimana tiga korban pembunuhan, yakni Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang dan rugun Br. Halolo ingin membeli tokek dengan nilai tinggi.
Jimmi Trio Girsang, yang merupakan majikan Yusman sempat bertanya dimana bisa membeli tokek.
Waktu itu Yusman mengatakan bahwa kakak iparnya, Rusula Hia, memiliki tokek yang akan dijual.
Singkat cerita, ketiga korban yang berasal dari Kario ini hendak membeli tokek dan pergi menuju Nias.
Di tengah jalan, Rusula meminta tukang ojek yang merupakan tetangganya untuk menjemput ketiga orang tesebut dari alun-alun kota Nias menuju ke rumah Rusula jam 10 malam.