Suara.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebutkan belum ada aturan untuk memberikan tindakan hukum untuk pribadi atau pun organisasi yang memberangkatkan seseorang ke Suriah dan Irak untuk bergabung dengan ISIS.
Juru bicara BNPT, Irfan Idris menjelaskan pihaknya hanya bisa mengimbau agar masyarakat tidak terpengaruh iming-iming gaji besar untuk bergabung dengan ISIS. Sebab menurut Irfan, mereka yang bergabung ke ISIS itu untuk perang.
"Dia memfasilitasi untuk berangkat ke Suriah dan itu tidak ada aturannya. Apa pasalnya kalau ada ormas memberangkatkan. Mana pasalnya?" kata Irfan dalam diskusi tentang terorisme di Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Maka itu, menurut Irfan pemerintahan Joko Widodo perlu mengeluarkan aturan hukum untuk menindak para pemberi fasilitas untuk menjalankan misi yang dianggap radikal. Peraturan itu bisa dibuat dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tanpa perlu merevisi Undang-Undang No. 15 tentang terorisme.
"UU 15 itu jangan lama-lama (menunggu revisi). Bahkan pemerintah bisa lewat menetapkan Perppu tanpa proses politik. Itu dalah kriminal, indikasi makar. Atau bangsa ini harus caos dulu?" papar Irfan.
Untuk sementara, BNPT, jelas Irfan hanya bisa melakukan pencegahan agar tidak ada lagi WNI yang berangkat ke Suriah dan Irak untuk bergabung dengan ISIS.
"(Memberikan tindakan hukum) tidak semudah itu dilakukan. Negara kita kan negara hukum. Tapi ini harus kuat. Kita membuat mereka tidak bisa dan tidak mau barangkat," jelas Irfan.
Sebelumnya seorang kakek bernama Chep Hermawan mengaku menggelontorkan uang sebesar Rp 1 miliar untuk memberangkatan ratusan calon anggota ISIS dari Indonesia. Saat ini Chep sudah ditangkap. Chep merupakan mantan pimpinan ISIS di Indonesia.
Dia pernah ditangkap karena membawa atribut ISIS yang ditemukan di mobilnya. Artibut itu di antaranya 2 helai bendera, 5 topi, 4 kaus, 1 pin, dan 3 penutup muka. Sampai saat ini polisi kebingungan memberikan hukuman ke Chep karena UU terorisme tidak bisa menjeratnya.