Didampingi Mensesneg dan Dirjen Pajak, Jokowi Laporkan SPT

Kamis, 19 Maret 2015 | 14:16 WIB
Didampingi Mensesneg dan Dirjen Pajak, Jokowi Laporkan SPT
Presiden Joko Widodo. [Setpres/Cahyo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak pribadi ke kantor pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan di ‎Jalan Gatot Subroto no 40-42 Jakarta Selatan, Kamis (19/3/2015).

Jokowi tiba didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito.

Jokowi yang mengenakan kemeja putih dan jas hitam berdasi merah itu tiba di loby kantor Ditjen Pajak pulul 13.15 Wib.  Dia datang untuk melaporkan sendiri secara langsung SPT pajak pribadinya secara online di kantor Ditjen Pajak tersebut.

‎"Singkat saja, dulu pakai drop box, sekarang sudah pakai e-filling,"‎ kata Jokowi di kantor Ditjen Pajak.

Sebelumnya, Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Wahju Karya Tumakaka menjelaskan, menyerahkan pajak pribadi dari penghasilan tahunannya. Baik itu penghasilan sebagai Presiden maupun penghasilan pribadinya yang memiliki usaha seperti bisnis mebel.

"Paajak itu dari penghasilan beliau sebagai pribadi dan ada yang ‎penghasilan sebagai Presiden," terangnya.

Namun Wahju merahasiakan menjelaskan berapa pajak Jokowi tahun ini.‎ Tetapi dia tidak melarang bila Jokowi menyampaikan sendiri ke publik.

"Buat kami itu rahasia negara, rahasia jabatan. Kalau beliau menyampaikan itu silahkan," katanya.

Sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), SPT Tahunan harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi melalui beberapa alternatif, yaitu Aplikasi e-Filing, Drop Box atau datang ke kantor pajak secara langsung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI