Suara.com - Pengacara Budi Gunawan (BG), Razman Arif Nasution, yang menjadi terpidana kasus penganiayaan membatalkan rencana melaporkan jaksa yang menangkapkan ke Bareskrim Polri.
Pengacara Razman, Egi Sudjana, mengungkapkan alasan pembatan karena keluarga Razman sudah menerima Razman dipenjara.
"Razman ikhlas biarpun dizalimi. Ini itikad baik, sebagai warga negara taat hukum saya tidak jadi melaporkan," Eggi Sudjana, di Bareskrim Polri, Kamis (19/3/2015).
Menurut Egi, rekan satu timnya dalam pembelaan kasus dugaan korupsi BG itu meyakini dia tak bisa dieksekusi karena tidak ada amar putusan hakim yang memerintahkan untuk dipenjara.
"Harusnya Razman bebas dari hukum," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kamis (18/3/2015), tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Panyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara, mengeksekusi Razman sebagai terpidana kasus penganiayaan. Dia ditangkap di sekitar kantor Mahkamah Agung Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung nomor: 1260 K/Pid/2009 tanggal 19 Januari 2010. Setelah ditangkap, Razman di bawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur untuk dipenjara.
Perkara ini berawal ketika Razman melakukan penganiayaan terhadap Nurkholis Siregar di Komplek Perumahan Cemara Madina Blok C, Sipagapaga, Penyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara pada November 2014. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pasal 352 Ayat (1) KUHP.
Pengadilan Negeri Penyabungan memutuskan menghukum Razman dengan pidana denda Rp 500 ribu. Hal itu berdasarkan putusan nomor: 520/Pid/B/2005/PN.Psp.py, tanggal 23 Maret 2006. Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding.
Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 331/PID/2006/PT-MDN, tanggal 11 Oktober 2006 menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan. kemudian Razman mengajukan kasasi. Namun, kasasi yang diajukan Razman akhirnya ditolak Mahkamah Agung berdasarkan putusan nomor: 1260 K/Pid/2009 tanggal 19 Januari 2010.