Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) siang ini, Kamis (19/3/2015), akan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebagai wajib pajak.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini akan menyerahkan sendiri secara langsung ke kantor pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan di Jalan Gatot Subroto no 40-42 Jakarta Selatan.
"Pak Jokowi (Presiden RI Joko Widodo) akan datang melaporkan SPT sebagai wajib pajak. Beliau nanti datang pukul 13.30 Wib," kata Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Wahju Karya Tumakaka di kantornya.
Dia menjelaskan, Jokowi akan menyerahkan pajak pribadi dari penghasilan tahunannya. Baik itu penghasilan sebagai presiden maupun penghasilan pribadinya yang memiliki usaha seperti bisnis mebel.
"Pajak itu dari penghasilan beliau sebagai pribadi dan ada yang penghasilan sebagai Presiden," terangnya.
Namun Wahju merahasiakan menjelaskan berapa pajak Jokowi tahun ini. Tetapi dia tidak melarang bila Jokowi menyampaikan sendiri ke publik.
"Buat kami itu rahasia negara, rahasia jabatan. Kalau beliau menyampaikan itu silahkan," katanya.
Sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), SPT Tahunan harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi melalui beberapa alternatif, yaitu Aplikasi e-Filing, drop box atau datang ke kantor pajak secara langsung.