Suara.com - Komisi Yudisial menyatakan siap menginvestigasi kasus yang dialami oleh Yusman Telaumbanua alias Ucok yang saat ini ditahan di Lapas Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Yusman divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli terkait dengan kasus pembunuhan berencana di Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara, pada tanggal 24 April 2012. Diduga, ada rekayasa dalam proses hukum Yusman.
"Kami dari pihak KY sedang mendalaminya, namun sebenarnya sudah turun dari kemarin tim investigasi KY terjun ke lapangan. Investigasi dulu. Dari Kontras sudah minta datanya dan dalam proses investigasi tak terbatas waktunya," kata Kepala Bagian Laporan Masyarakat Komisi Yudisial, Indra Samsu, di gedung Komisi Yudisial, Kramat, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2015).
Namun, kata Indra, saat ini Komisi Yudisial belum membentuk hakim panel untuk menyidangkan para hakim yang memvonis hukuman mati kepada Yusman.
"Kita investigasi dulu, nanti kalau sudah dapat hasilnya, baru kita bentuk hakim panelnya," Indra menambahkan.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menaruh perhatian yang besar terhadap kasus Yusman. Kontras mengadukan majelis hakim ke KY.
Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik Kontras Putri Kanisa menilai keputusan hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang diketuai oleh Hakim Silvia mencerminkan kesewenangan dalam penegakan hukum. Ia menilai dalam memutuskan kasus Yusman, pengadilan tidak mempertimbangkan keterangan terdakwa dan hanya berdasarkan berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik kepolisian Nias.
Selain itu, Kontras juga menemukan adanya dugaan pemalsuan identitas Yusman oleh aparat penyidik, sebagaimana pengakuan yang disampaikan oleh Yusman, yang pada saat dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim, usianya masih 16 tahun (2013).
"Ini terkait dugaan kesewenangan yang dilakukan majelis hakim PN Gunungsitoli vonis mati yang dilakukan dua terpidana mati. Khusus Yusman, pada saat vonis diduga usianya masih di bawah umur, buktinya terkait dengan surat baptis yang menyatakan Yusman lahir 1996 saat divonis mei 2013 usianya baru 16 menginjak 17. Menurut Pasal 6 UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak menyatakan bahwa yang dituntut dengan vonis mati atau seumur hidup tidak boleh lebih divonis dari 10 tahun atau setengah dari hukuman orang dewasa," kata Putri.
Koordinator Kontras Haris Azhar sebelumnya menjelaskan Yusman divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br Haloho di Gunungsitoli. Ketiganya merupakan majikan dari Yusman yang datang ke Nias untuk membeli tokek.
Selama proses pemeriksaan, kata Haris, penyidik Polres Nias diduga melakukan pemalsuan data terkait usia Yusman. Selain itu, selama proses hukum berlangsung, katanya, tidak ada satupun saksi dalam peristiwa pembunuhan tersebut yang menunjukkan keterlibatan terdakwa sehingga keterangan dalam proses hukum hanya didasarkan pada pengakuan terdakwa. Pihak penyidik sebenarnya sudah mengantongi nama – nama pelaku yang hingga tahun 2012 telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang oleh Polres Gunungsitoli, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan terkait proses pencarian terhadap pelaku sebenarnya yang telah ditetapkan sebagai DPO.