Suara.com - Dua terpidana mati kasus narkoba, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dipastikan tidak akan menjalani hukuman mati pada bulan ini. Ini menyusul ditundanya sidang gugatan terhadap penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo di Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Keterangan saksi dalam kasus ini ditunda hingga 25 Maret dan kami akan memasukkan bukti baru. Pada 30 Maret giliran tertuduh untuk memberikan pembelaa,” kata Leonard Arfan, kuasa hukum dua warga Australia yang merupakan anggota Bali Nine.
Ketua majelis hakim, Ujang Abdullah mengungkapkan, argumen terakhir tentang kasus ini akan digelar pada 1 April. Setelah itu, hakim akan mengambil keputusan secepatnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, perlu waktu beberapa minggu atau bulan agar eksekusi hukuman mati kepada 10 narapidana kasus narkoba itu bisa dilaksanakan.
Kejaksaan Agung tidak menetapkan tanggal dari pelaksanaan hukuman mati. Juru bicara Kejaksaan Agung, Tony Spontana mengatakan, Kejaksaan Agung akan menunggu hingga semua langkah hukum yang diambil narapidana mempunyai kekuatan hukum tetap. (Reuters)
Sidang Ditunda, Duo "Bali Nine" Tak Akan Dieksekusi Bulan Ini
Doddy Rosadi Suara.Com
Kamis, 19 Maret 2015 | 11:56 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
AKP Dadang Penembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
23 November 2024 | 15:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI