Suara.com - Pengacara tujuh anggota DPRD DKI Jakarta, Razman Arif Nasution, ditangkap aparat Kejaksaan Agung dalam kasus penganiayaan.
Ketika diminta wartawan menanggapi hal itu, Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengeluarkan sindiran.
"Itu memang konsekuensi hukum kalau sudah putusan incraht ya harus ditangkap dong tiga bulan. Lumayanlah tiga bulan (dipenjara)," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Razman adalah salah satu pengacara yang mendampingi tujuh anggota dewan melaporkan Ahok ke Bareskrim dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik terhadap anggota DPRD dan institusi DPRD, dugaan pemalsuan dokumen, dan dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai gubernur.
Setelah Razman ditangkap, Ahok mengaku belum tahu apakah Razman masih menjadi pengacara anggota DPRD atau tidak.
"Nggak tahu boleh pakai handphone atau nggak untuk mengontrol gugat gua lagi. Gua nggak tahu tuh," kata Ahok.
Ketika ditanya apakah penangkapan Razman ada campur tangan Presiden Joko Widodo, Ahok juga tidak tahu. Ahok meminta masyarakat jangan berpikir yang tidak-tidak dengan mengait-ngaitkannya dengan Jokowi.
"Aku nggak tahu, kamu tanya Pak Jokowi. Nggak usah suudzon," kata Ahok.
Razman yang juga pernah menjadi pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan itu sudah divonis Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, Sumatera Utara, pada 23 Maret 2006. Razman divonis tiga bulan kurungan penjara serta denda sebesar Rp500 ribu. Ketika itu, Razman masih menjabat anggota DPRD Kabupaten Madina, Sumatera Utara.
Menanggapi vonis pengadilan, Razman banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, tapi tidak berhasil. Selanjutnya, ia melakukan kasasi ke Mahkamah Agung menolaknya pada 19 Januari 2010. Tapi, sampai sekarang Razman belum menjalani hukuman.
Selain pernah menjadi pengacara Budi Gunawan, Razman juga menjadi pengacara mantan Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana dalam kasus dugaan gratifikasi penetapan APBN-P di Kementerian ESDM tahun 2013.