Kejaksaan Agung Tidak Terburu-buru Eksekusi Duo "Bali Nine"

Doddy Rosadi Suara.Com
Kamis, 19 Maret 2015 | 07:29 WIB
Kejaksaan Agung Tidak Terburu-buru Eksekusi Duo "Bali Nine"
Dua terpidana mati pentolan 'Bali Nine' asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (kiri), saat di balik jeruji. [Antara/Nyoman Budhiana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung tetap akan melaksanakan hukuman mati kepada 10 terpidana secara serentak. Juru bicara Kejaksaan Agung, Tony Spontana mengatakan, pelaksanaan eksekusi secara serentak jauh lebih efektif.

Saat ini, Kejaksaan Agung masih menunggu keputusan hukum tetap dari gugatan yang dilakukan oleh sejumla terpidana mati.

“Kami tidak mau buru-buru dalam melaksanan eksekusi hukuman mati. Kita tunggu sampai semuanya selesai baru eksekusi dilakukan. Pelaksanaan eksekusi secara serentak jauh lebih efektif dan efisien,” kata Tony kepada suara.com melalui sambungan telepon, Kamis (19/3/2015).

Tony menambahkan, sambil menunggu keputusan hukum tetap, semua terpidana mati tetap akan bertahan di penjara Nusakambangan dan tidak akan dikembalikan ke penjara awal.

Sejumlah terpidana masih melakukan gugatan terkait proses pelaksanaan hukuman mati. Salah satunya adalah Mary Jane Fiesta Veloso. Kasus warga negara Filipina ini tengah dikaji ulang.

Mary Jane Fiesta Veloso, pekerja rumah tanggal asal Filipina dijatuhi hukuman mari pada 2010 karena berusaha menyelundupkan 2,6 kh heroin dari Malaysia ke Yogyakarta. Veloso mengklaim bahwa dirinya telah ditipu oleh rekan kerjanya dan tidak tahu ada heroin di dalam tasnya.

Kuasa hukum Veloso meminta kasus kliennya dikaji ulang karena penterjemah dalam persidangan adalah mahasiswa yang tidak punya lisensi dari Asosiasi Penterjemah Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI