Suara.com - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, para anggota DPRD DKI Jakarta akan memperoleh kenaikan tunjangan perumahan.
Hal itu dikatakan Heru di tengah pembahasan draf APBD DKI 2015 hasil evaluasi dengan Kemendagri antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, hari Rabu (18/3/2015).
Kenaikan tunjangan bagi ketua, wakil, dan anggota dewan berbeda-beda. Menurut Heru, kenaikan disesuaikan dengan jabatan individu perorangan. Tak tanggung-tanggung, untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD, tunjangan perumahan yang diberikan mencapai Rp40 Juta.
"Atas kesepakatan bersama, tunjangan perumahan Ketua dan Wakil Ketua DPRD akan menjadi Rp 40 juta, sedangkan anggota sebesar Rp 30 juta. Jadi itu tetap (kenaikannya). Nanti kami akan ajukan ke Gubernur," ujar Heru di ruang rapat serbaguna Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2015).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Agus Suradika menerangkan, kenaikan anggaran tunjangan rumah untuk para wakil rakyat daerah itu merupakan hak para anggota dewan. Sebelumnya, kata Agus, tunjangan rumah anggota DPRD hanya Rp15 juta.
"Setiap tahun ada angkanya (tunjangan untuk anggota DPRD) sekitar Rp15 juta tiap bulannya. Itu kan hak-nya anggota DPRD," ujar Agus.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Bestari Barus yang juga merupakan anggota Banggar malah menilai kenaikan tunjangan perumahan itu masih terbilang kecil. Kepada Kepala BPKAD, Bestari mengatakan, seharusnya tunjangan dinaikkan hingga Rp70 juta.
"Saya malah berharap jangan dikatakan tunjangan perumahan naik menjadi Rp 30 juta. Saya justru berharap naik mencapai Rp 70 juta agar kerja kita (anggota DPRD) semakin baik," celetuk Bestari.