Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan telah memblokir konten video ISIS yang melibatkan anak-anak di YouTube yang baru-baru ini beredar.
"Jadi begini, ketika video itu sudah muncul di Youtube, itu kami dapat masukan dari publik, supaya itu diturunkan atau diblokir, juga masukan dari BIN. Karena kita sudah punya koordinasi dengan perwakilan Google di Indonesia, kita minta supaya itu diturunkan. Beberapa jam setelah itu, video ditutup. Kemarin tidak bisa diakses," kata juru bicara Kemenkominfo, Ismail Cawidu, kepada suara.com, Kamis (18/3/2015).
Tapi, bisa jadi video tersebut direkam oleh masyarakat, lalu diunggah ke internet dan beredar lagi. Untuk kasus seperti ini, kata Ismail, tidak susah menanganinya.
"Karena kan server-nya di dalam negeri. Kalau ada yang naikkan lagi, ya kita turunkan," kata Ismail.
Ismail menjelaskan dalam Peraturan Menkominfo tahun 2014 tentang penanganan konten negatif di internet, penanganan dibagi menjadi dua.
"Pertama, konten pornografi tidak perlu pengaduan dari publik. Artinya kalau kita temukan, kita block. Masalahnya, kan tidak semua konten kita ketahui, maka diperlukan partisipasi publik untuk melaporkannya. Jadi untuk ini kita tidak perlu proses, bisa langsung block. Linknya kita masukkan list negatif, lalu diblock oleh ISP," katanya.
Kedua, untuk kasus seperti konten SARA, abuse of children, perjudian, pelanggaran hak cipta, misalnya, itu memerlukan pengaduan dari lembaga terkait untuk menindak.
"Misalnya, beberapa bulan lalu, kami blokir 320 web penjual obat palsu. Itu kita dapat masukan dari BPOM karena BPOM yang tahu obat itu palsu," kata Ismail.
Kemudian belum lama ini, Kemenkominfo juga mendapat masukan dari polisi tentang 122 website judi. Situs tersebut pun langsung diblokir.
"Karena polisi yang mampu buktikan itu judi, link dikirim ke Kominfo, lalu kita masukkan ke list, kita kirim ke ISP. lalu diblokir," kata Ismail.