Suara.com - Ditangkapnya pengacara DPRD DKI Jakarta, yang juga pengacara Budi Gunaswan, Razman Arif Nasution, oleh kejaksaan, tidak mengendurkan niat DPRD Jakarta untuk menggugat Gubernur Jakarta (Ahok) yang telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
"Inikan masalah hukum yang harus dia tanggung. Kalau dia bermasalah dengan hukum, ya resikonya harus ditahan. Jadi nggak ada masalah buat kita," ujar anggota DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman ketika dihubungi wartawan melalui telepon, Rabu (18/3/2015).
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, walaupun Razman telah ditangkap oleh tim intel Kejaksan Agung (Kejagung) dan tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Panyabungan sore ini, proses pelaporan Ahok yang telah masuk itu akan terus berjalan.
Prabowo menegaskan, pengacara DPRD DKI bukan hanya Razman dan masih ada enam orang lainnya.
"Kan bukan hanya dia lawyer kita ya, ada beberapa juga lawyer lain yang lain kan temen-teman pak Razman bukan hanya dia sendiri jadi lawyer kita. Jadi tetap jalan proses hukumnya ya," tegas Prabowo.
Razman yang juga pernah menjadi pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG) ternyata terpidana kasus penganiayaan.
Razman sebelumnya sudah divonis Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, Sumatera Utara, pada 23 Maret 2006, tiga bulan kurungan penjara serta denda sebesar Rp500 ribu dalam kasus penganiayaan.
Ketika itu, Razman masih menjabat anggota DPRD Kabupaten Madina, Sumatera Utara.
Razman ditangkap di saat kariernya sedang naik daun karena berhasil melepaskan Komjen Budi Gunawan dari statusnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasca kesuksesannya pada kasus BG, Razman juga memegang sejumlah klien besar, antara lain mantan Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana yang menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penetapan APBN-P di Kementerian ESDM tahun 2013, dan DPRD DKI Jakarta yang sekarang sedang berseteru dengan Ahok dalam kasus dana siluman APBD Jakarta 2015.