Suara.com - Pemerintah DKI Jakarta menganggap belanja pegawai dalam draf APBD 2015 yang mencapai Rp19 triliun sebagai hal yang wajar meski mendapat kritikan Kementerian Dalam Negeri.
Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menerangkan, anggaran tersebut masih jauh di bawah batas maksimal alokasi dana gaji sebesar 30 persen dalam Peraturan Mendagri.
"Arahan pak Gubernur terkait tunjangan kinerja kita akan berikan penjelasan. Pertama, bahwa kita ingin menuju pemerintahan yang bersih tentu pegawainya harus digaji dengan baik," ujar Saefullah ketika rapat dengan Banggar DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Dengan adanya gaji yang besar, Saefullah menjelaskan para pejabat dan PNS DKI dilarang dan bisa dicegah melakukan pungutan liar.
"PNS DKI juga dilarang keras main presentasi di sebuah proyek fisik dan non fisik. Presentasinya kan, masih di bawah batas, baru 24 persen dari 30 persen. Ini masih bagus," kata Saefullah.
Penjelasan Saefullah, itu diperkuat dengan pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika. Dia menegaskan anggaran belanja pegawai DKI tahun 2015 akan tetap sebesar Rp19 triliun.
"Anggaran (sekitar) Rp19 triliun itu akan tetap digunakan untuk belanja pegawai, karena itu masih 24 persen dari APBD," ujar Agus.