Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Joko Widodo tentang kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono keliru.
Hal itu disampaikan Irman menanggapi pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang menyatakan bahwa akan ada Perpres dalam waktu dekat terkait kepengurusan Golkar yang dipimpin Agung Laksono.
"Logikanya dari mana itu," kata Irman di Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Menurutnya, dalam Undang-Undang Partai pPolitik tidak mengatur tentang pengesahan sebuah parpol melalui peraturan presiden jika terjadi sengketa dalam tubuh partai.
"Bahwa dalam undang-undang Parpol untuk menentan pengurus yang sah adalah partai itu sendiri, bila ada sengketa diselesaikan melalui mahkamah partai. Bila tidak selesai yang terakhir adalah ditentukan oleh pengadilan," terangnya.
Dia menjelaskan, Presiden hanya terlibat dalam konteks administrasi, yakni pemberitahuan dan mengetahui melalui cap kepresidenan. Hal itu dilakukan supaya partai itu tidak liar dan tentunya tidak perlu diatur oleh Pemerintah.
"Presiden dibutuhkan hanya dalam bentuk stempel saja, supaya partai ini tidak liar," ujarnya.
Irman menambahkan, di era pasca reformasi, masyarakat lebih terbuka untuk berdemokrasi. Begitu pula dengan sistem kepartaian yang tidak lagi harus mendapat persetujuan dari pemerintah ketika zaman orde baru dibawah kepemimpinan Soeharto yang represif.
"Itu hanya terjadi di zaman orde baru, tetapi paska reformasi ‘98 jangan lagi ada Presiden mengatur itu," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo akan segera mengeluarkan peraturan presiden tentang kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono.
Hai itu disampaikan Yasonna di kantor kepresidenan. Dia mengaku telah melaporkan keputusan mengenai penyelesaian perselisihan kepengurusan di internal Golkar kepada Presiden pada Senin (16/3/2015).