Suara.com - Kejaksaan Agung menangkap salah satu tim kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Razman Arief Nasution, Rabu (18/3/2015). Razman ditangkap karena sudah berstatus terpidana kasus penganiayaan.
"Iya, tim jaksa intel Kejagung dan Kejari Panyabungan (Sumatera Utara) telah menangkap Razman Arief Nasution dan dieksekusi ke LP Cipinang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana di kantornya.
Dia menjelaskan, Razman ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di sekitar kantor Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Barat.
Menurutnya, Razman beberapa kali menolak untuk dieksekusi, bahkan dia melawan karena tidak bisa dipenjarakan.
"Kini yang bersangkutan sudah di LP Cipinang," ujarnya.
Razman divonis pidana penjara selama tiga bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan. Kemudian Razman mengajukan kasasi dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA nomor 1260 K/Pid/2009.
Razman berkelit bahwa dalam amar putusan MA tersebut tidak ada perintah untuk melakukan penahanan terhadap dirinya. Namun putusan MA itu menguatkan putusan sebelumnya yaitu pidana penjara tiga bulan.
Seperti diketahui, Razman merupakan salah satu pengacara mantan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan (BG) yang mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.kini dia menjadi kuasa hukum sejumlah pimpinan DPRD DKI melawan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal dugaan korupsi pengadaan UPS.
Selain itu, Razman juga menjadi pengacara Sutan Bhatoegana untuk permohonan praperadilan melawan KPK.