Suara.com - Pimpinan DPR mengatakan bahwa Fraksi Golkar di parlemen belum bisa diubah. Hal itu disampaikan terkait Partai Golkar versi Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono yang disebut berencana mengganti beberapa alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR.
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan, saat ini Fraksi Golkar yang sudah didaftarkan masih sah secara hukum. Apalagi karena Golkar juga masih berkonflik dan sedang menjalani proses hukum.
"Apabila ingin melaksanakan kebijakan-kebijakan berkaitan kedewanan, setahu saya kita akan bisa mengeksekusi apabila sudah incracht," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Agus menegaskan, saat ini Golkar versi Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (Ical), juga tengah mengajukan gugatan terkait keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona H Laoly yang mengesahkan Golkar versi Munas Jakarta.
Oleh karena itu, menurut Agus, DPR tidak bisa memenuhi keinginan Agung untuk melakukan perubahan struktur fraksi. Hal itu sama halnya seperti terhadap PPP.
Dikatakan Agus, perombakan baru bisa dilakukan apabila pengurus Agung sudah incracht secara hukum, karena fraksi dan alat kelengkapan merupakan bagian penting (fundamental) dari dewan.
"Ini belum incracht. Tentunya kita belum bisa melaksanakan kebijakan-kebijakan fundamentalis," tandas Agus.
Pimpinan DPR: Golkar Belum Bisa Ubah Alat Kelengkapan Dewan
Rabu, 18 Maret 2015 | 17:27 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
SK Kepengurusan Partai Golkar Disebut Dibatalkan PTUN, Begini Respons Bahlil Lahadalia
16 November 2024 | 12:51 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI