Mengaku Tak Tahu soal Anggaran Mesin Tik, Ahok Akan Mengeceknya

Rabu, 18 Maret 2015 | 14:38 WIB
Mengaku Tak Tahu soal Anggaran Mesin Tik, Ahok Akan Mengeceknya
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hasil koreksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2015 sudah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Hasil itu sekarang sedang dalam proses pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di DPRD.

Dalam hasil koreksi itu, sebagian item anggaran dicoret oleh Kemendagri. Item yang dicoret itu salah satunya adalah untuk belanja modal pengadaan peralatan kantor berupa mesin ketik, yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah.

Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tidak mengetahui dari mana asal anggaran ratusan juta itu bisa masuk ke dalam RAPBD 2015. Apakah dari oknum satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov DKI, ataukah dari DPRD DKI Jakarta, dia mengaku sama sekali tidak tahu.

"Waduh, saya gak tau, saya gak tau (siapa yang memasukkan anggaran itu). Nanti saya cek," ujar Ahok, saat berbicara di Balai Kota DKI, Jakarta, pada Selasa (17/3/2015) malam.

Lebih jauh, mantan Bupati Belitung Timur ini mengaku tidak paham dengan pemikiran orang yang masih coba menganggarkan mesin tik ke dalam APBD 2015. Pasalnya menurut Ahok, di tengah teknologi yang semakin canggih, justru aneh kalau masih menggunakan alat ketik itu.

"Aku gak ngerti. Aku gak ngerti. Bisa buat ngetik kwitansi mungkin, tapi saya gak ngerti. Makanya kita mesti ngecek. Kita gak ngerti, maunya apa mereka itu. Apakah karena susah blanko, apa gimana," kata Ahok.

Ahok bahkan mengaku berterima kasih kepada Kemendagri karena telah mencoret anggaran mesin tik itu. Dia pun mengharapkan warga Jakarta agar juga turut melaporkan adanya dugaan dana yang tidak wajar atau "anggaran siluman" yang muncul di lingkungan Provinsi Jakarta.

"Ya gak apa-apa. Justru saya pikir, saya terima kasih sekali (kepada Kemendagri). Berapa puluh ribu item, Mendagri sudah banyak yang potong," tegas Ahok.

Untuk diketahui, salah satu hasil evaluasi Kemendagri adalah dicoretnya pengadaan mesin tik di enam tempat yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Item yang dicoret antara lain disebut untuk belanja modal pengadaan peralatan kantor.

Berikut rinciannya:

Pertama, pengadaan mesin tik Rp74.250.000 dalam kegiatan pengadaan sarana dan prasarana pengelolaan kuangan daerah pada SKPD Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Kedua, pengadaan mesin tik Rp29.700.000 dalam kegiatan penyediaan dukungan Satlak PTSP kelurahan di wilayah Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, pada SKPD Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Ketiga, pengadaan mesin tik Rp39.600.000 dalam kegiatan penyediaan dukungan Satlak PTSP kelurahan di wilayah Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada SKPD Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Keempat, pengadaan mesin tik Rp34.650.000 dalam kegiatan penyediaan dukungan Satlak PTSP kelurahan di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada SKPD Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Kelima, pengadaan mesin tik Rp30.250.000 dalam kegiatan penyediaan dukungan Satlak PTSP kelurahan di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada SKPD Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Keenam, pengadaan mesin tik Rp39.600.000 dalam kegiatan pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengadaan barang jasa pada SKPD BLUD Puskesmas Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Berdasarkan dokumen APBD 2015 yang didapatkan Suara.com, item tersebut dilarang untuk dianggarkan dalam APBD 2015, kecuali terkait langsung dengan upaya peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan publik. Selanjutnya, dalam pelaksanannya juga harus disesuaikan dengan rencana kebutuhan barang daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan memenuhi standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 11 tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Mendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah, sebagaimana dimaksud butir II.2.b.4.

Kemendagri kemudian juga meminta penyediaan anggaran tersebut dialihkan untuk peningkatan alokasi anggaran fungsi pendidikan dan belanja modal dalam rangka peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat, seperti penanggulangan banjir, penanganan kebersihan dan persampahan, penanganan kemacetan lalu lintas, dan peningkatan pelayanan dasar masyarakat lainnya. Kemendagri sendiri telah memberikan waktu tujuh hari kepada Pemprov DKI dan DPRD untuk menyelesaikan permasalahan APBD 2015 ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI