Suara.com - Setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengakui kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional IX di Jakarta, Presiden Joko Widodo akan segera mengeluarkan peraturan presiden tentang kepengurusan partai yang dipimpin Agung Laksono itu.
Kuasa hukum Partai Golkar versi Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, mengaku heran dengan rencana Presiden yang disampaikan oleh Yasonna itu. Melalui akun Twitter, @Yusrilihza_Mhd, Yusril mempertanyakan dasar hukumnya.
"Kalau Kompas tdk salah kutip omongan Menkumham, maka saya sangat heran dg omongannya itu. Entah apa dasar hukum yg digunakan Menkumham utk mengatakan bhw utk mensahkan kepengurusan Parpol gunakan Peraturan Presiden atau Perpres. Sementara UU Parpol mengatur bahwa untuk mendaftarkan pengurus parpol dilakukan ke Kemenhumkam bukan ke Presiden," demikian tulis Yusril.
Menurut Yusril, mustahil Presiden akan menerbitkan perpres untuk mengesahkan pendaftaran pengurus partai politik karena perpres berisi norma yang bersifat mengatur.
"Perpres mustahil berisi penetapan, apalagi penetapan pengesahan pengurus parpol. Menkumham Yasonna spt tdk paham tugasnya sendiri, bahwa kewenangan mendaftarkan kepengurusan parpol ada pd dirinya sbg menkumham," tambah Yusril.
Yusril mengatakan seharusnya Menkumham menerbitkan keputusan menteri, bukan peraturan menteri, tentang pencatatan pengurus partai. Menurut Yusril, bukan Presiden yang harus terbitkan kepres.
"Menkumham Yasonna memang tidak paham tugasnya atau mau lempar tanggungjawab kepada presiden akibat kesalahannya sendiri. Dia telah keliru mengambil langkah dlm preses pencatatan pengurus parpol baik pengurus PPP maupun golkar. Dengan mengatakan Presiden akan terbitkan Perpres untuk daftarkan kepengurusan kubu AL, Yasonna over bola ke Jokowi," tulis Yusril.
"Akankah Jokowi menendang bola yg di over Yasonna? Kita tunggu saja apakah Jokowi berminat atau tidak hehehe..." Yusril mengakhiri tulisannya.