Pemerintah terkesan masih bingung menindak warga negara Indonesia yang terindikasi bergabung dengan kelompok milisi Islam State Irak and Syiriah lantaran belum ada instrumen hukum untuk menjerat mereka. Itu sebabnya, Badan Nasional Penanggulangan Teroris berencana mengusulkan revisi terhadap UU tentang Terorisme, KUHP, dan UU tentang Ormas agar dapat menjerat mereka sehingga penyebaran ISIS di Tanah Air bisa dicegah.
"Kami usulkan kepada pemerintah untuk mencari solusi mengantisipasi (penyebaran ISIS). Celah-celah hukum yang saat ini bagaimana mengantisipasinya. Kami usulkan revisi (undang-undang terkait)," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris Komisaris Jenderal Polisi Saud Usman Nasution, Rabu (18/3/2015).
Saud mengingatkan bahwa ada beberapa kelompok atau organisasi gerakan ekstrim yang mendukung aksi ISIS.
"Kami usulkan kepada pemerintah untuk mencari solusi mengantisipasi (penyebaran ISIS). Celah-celah hukum yang saat ini bagaimana mengantisipasinya. Kami usulkan revisi (undang-undang terkait)," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris Komisaris Jenderal Polisi Saud Usman Nasution, Rabu (18/3/2015).
Saud mengingatkan bahwa ada beberapa kelompok atau organisasi gerakan ekstrim yang mendukung aksi ISIS.
"Mungkin bisa memperluaskan pemahaman tentang makar (KUHP), apakah bergabung dengan ISIS adalah perbuatan yang menyimpang dan berbenturan dengan hukum. Atau misalnya revisi kembali UU keormasan. Saat ini UU ormas hanya mengatur ormas yang terdaftar. Bagaimana dengan ormas yang tidak terdaftar, kan itu tidak diatur," katanya.
Menurutnya, Pasal 139 Ayat a dalam KUHP tentang makar belum bisa menjerat WNI yang bergabung dengan ISIS. Sebab yang bisa dijerat dengan pasal tentang makar hanya mengatur mengenai kelompok atau orang yang memisahkan diri dari NKRI untuk membentuk pemerintahan baru.
"(WNI gabung ISIS) belum bisa dikenakan pasal 139 ayat a," katanya.
Saud juga meminta instansi seperti Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Imigrasi, dan Kementerian Luar Negeri agar menyeleksi WNI yang akan berangkat ke negara-negara Timur Tengah, khususnya Turki, karena berbatasan dengan Suriah. Suriah merupakan kawasan basis gerakan ISIS.
"Sehingga nantinya dalam pengeluaran visa dan paspor akan ada pengecekan yang lebih ekstra, supaya kalau ada yang terkait kelompok-kelompok tidak elas, perlu dirundingkan dan selidiki terlebih dahulu. Nanti kami harapkan ada koordinasi dengan Imigrasi," kata dia.