Eksekusi Hukuman Mati Duo "Bali Nine" Bisa Molor Tiga Bulan

Doddy Rosadi Suara.Com
Rabu, 18 Maret 2015 | 09:58 WIB
Eksekusi Hukuman Mati Duo "Bali Nine" Bisa Molor Tiga Bulan
Andrew Chan (kiri) dan Myuran Sukumaran (kanan). (Reuters/Murdani Usman)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eksekusi hukuman mati kepada duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran bersama 8 narapidana lainnya kemungkinan besar akan molor hingga tiga bulan.

Ini menyusul keputusan Mahkamah Agung yang akan mengkaji lagi kasus yang menimpa warga negara Filipina yang juga akan menjalani eksekusi hukuman mati bersama duo Bali Nine tersebut.

Mary Jane Fiesta Veloso, pekerja rumah tanggal asal Filipina dijatuhi hukuman mari pada 2010 karena berusaha menyelundupkan 2,6 kh heroin dari Malaysia ke Yogyakarta. Veloso mengklaim bahwa dirinya telah ditipu oleh rekan kerjanya dan tidak tahu ada heroin di dalam tasnya.

Kuasa hukum Veloso meminta kasus kliennya dikaji ulang karena penterjemah dalam persidangan adalah mahasiswa yang tidak punya lisensi dari Asosiasi Penterjemah Indonesia.

Proses pengkajian ulang kasus yang dialami Veloso ini bisa memerlukan waktu sekitar tiga bulan. Dengan demikian, eksekusi hukuman mati hampir dipastikan akan molor selama lebih dari tiga bulan.

Sebelumnya, juru bicara Kejaksaan Agung, Tony Spontana mengatakan, pemerintah akan menunggu semua hasil dari proses hukum yang diajukan oleh narapida yang akan menjalani eksekusi mati.

Kata dia, proses eksekusi akan dilakukan secara bersamaan terhadap 10 terpidana mati tersebut agar lebih efektif dan efisien. (SMH)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI