Suara.com - Partai Nasdem di DPR menilai hak angket yang diajukan sejumlah anggota DPR dari Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai sesuatu yang salah kaprah.
Anggota DPR dari Partai Nasdem, Johny Plate mengatakan, wacana hak angket itu tidak sesuai dengan konstitusi. Kata dia, hak angket baru bisa dilakukan apabila ada pejabat negara yang diduga melanggar undang-undang.
“Apa yang dilakukan Pak Yasonna itu justru sesuai dengan UU. Kalau dia tidak mengambil keputusan terkait konflik internal di Golkar dan PPP justru itu akan melanggar UU. Karena itu, saya yakin hak angket itu tidak akan berhasil,” kata Johny kepada suara.com melalui sambungan telepon, Rabu (18/3/2015).
Johny menambahkan, syarat lain dari hak angket adalah mempunyai dampak kepada masyarakat. Kata dia, wacana hak angket kepada Menkumham justru tidak memberikan dampak kepada masyarakat dan hanya terkait segelintir elit politik.
Selain itu, Johny juga berharap DPR tidak terseret ke konflik internal partai politik. Karena, DPR merupakan perwakilan rakyat dan bukan partai politik. Sebelumnya, sejumla kader Partai Golkar dan PPP berencana mengajukan hak angket kepada Menkumham Yasonna Laoly karena memenangkan kubu Agung Laksono dan Romahurmuziy.
Nasdem: Hak Angket untuk Menkumham Salah Kaprah
Doddy Rosadi Suara.Com
Rabu, 18 Maret 2015 | 08:41 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dibeberkan Nusron Wahid, Ini Isi Lengkap 9 Poin Temuan Pansus Soal Penyelenggaraan Haji 2024
30 September 2024 | 15:46 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI