Pakistan Gantung 12 Terpidana Mati dalam Satu Hari

Ruben Setiawan Suara.Com
Selasa, 17 Maret 2015 | 22:23 WIB
Pakistan Gantung 12 Terpidana Mati dalam Satu Hari
Bunuh Diri, Gantung, Gantung Diri, Hukuman Mati
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakistan menghukum gantung 12 terpidana mati pada hari Selasa (17/3/2015). Pelaksanaan hukuman mati ini digelar di tengah polemik soal rencana eksekusi terhadap seorang lelaki yang diduga berusia 14 tahun ketika disiksa agar mengaku membunuh seorang bocah.

Eksekusi yang dilaksanakan pada hari Selasa disebut-sebut sebagai eksekusi dengan jumlah terpidana mati terbanyak sejak moratorium hukuman mati dicabut bulan Desember tahun lalu. Menurut para pengacara, di antara para terpidana mati yang dieksekusi pada hari Selasa, ada seorang lelaki yang ditangkap ketika usianya baru 16 tahun.

"Mereka bukan hanya terdiri atas para teroris, namun ada juga yang dipidana mati karena kejahatan lain, beberapa diantaranya pembunuh sementara beberapa lainnya melakukan kejahatan keji," kata juru bicara Kementerian Dalam Negeri.

Berdasarkan undang-undang, hukuman mati tidak bisa dijatuhkan kepada seorang terdakwa yang belum genap berusia 18 tahun saat melakukan kejahatan. Namun, Pakistan membantah klaim para pengacara yang menyebutkan ada terdakwa yang masih remaja ketika ditangkap.

Perdana Menteri Pakistan, Nawaz Sharif, mencabut moratorium hukuman mati pada 17 Desember 2014, sehari setelah kelompok bersenjata Taliban Pakistan menyerbu sebuah sekolah dan membunuh 134 siswa serta 19 orang dewasa. Pembantaian itu mendorong pemerintah untuk mengambil kebijakan lebih tegas untuk mengatasi para pemberontak Taliban.

Awalnya, pemerintah mengatakan hanya militan yang akan dieksekusi. Namun, pekan lalu, secara diam-diam, pemerintah memberlakukan kebijakannya kepada seluruh terpidana mati yang permohonan bandingnya ditolak.

Sejak bulan Desember hingga saat ini, sudah ada 39 orang yang dihukum gantung. Menurut seorang juru bicara Kementerian Dalam Negeri, lebih dari 40 lainnya dijadwalkan akan naik tiang gantungan pekan depan.

Menurut data Kementerian Dalam Negeri, saat ini masih ada 8.000 warga Pakistan yang dijatuhi vonis mati. Ratusan diantaranya masih dalam proses pengajuan banding.

Moratorium hukuman mati diberlakukan sejak pemerintahan demokratik mengambil alih kekuasaan Pakistan dari tangan militer pada tahun 2008 silam. (Reuters)

REKOMENDASI

TERKINI