Keluarga Melawan, Begini Cara KPK Sita Mobil Sutan Bhatoegana

Selasa, 17 Maret 2015 | 18:29 WIB
Keluarga Melawan, Begini Cara KPK Sita Mobil Sutan Bhatoegana
Sutan Bhatoegana.[suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) rupanya pernah pusing tujuh keliling saat hendak menyita mobil mewah jenis Alphard milik tersangka korupsi yang juga politisi Demokrat Sutan Bhatoegana.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengungkapkan, kalau keluarga Sutan melakukan perlawanan tiap kali KPk hendak menyita harta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

"Untuk SB KPK tetap melakukan penyitaan, jadi Jumat kemarin KPK melakukan penyitaan terhadap mobil alpahrd pada jumat siang," kata Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2015).

Proses penyitaan mobil alpahrd ini, sebenarnya sudah lama dilakukan oleh penyidik KPK, namun digagalkan oleh pihak keluarga yang tidak mau memberikan kunci mobil tersebut  agar dibawa ke KPK.

Karena itu, KPK mencari jalan lain dengan mendatangi pihak dealer mobil untuk meminta bantuan membuka mobil tersebut.

Aksi tersebut berhasil sehingga mobil milik tersangka kasus dugaan korupsi terkait APBN Perubahan di Kementerian ESDM itu diderek menuju Gedung KPK.

"Sebelumnya kan penyitaan gagal karena ada perlawanan dari keluarga, kemudian jumat kemarin KPK minta bantuan pada dealer karena kuncinya memang tidak diserahkan oleh pihak keluarga, jadi KPK minta bantuan dealer untuk buka mobil tersebut. Kemudian ada juga mobil derek, menderek mobil itu ke KPK,"  tambah Priharsa.

Saat ini Pengacara Tim Kuasa Hukum Sutan sudah mengajukan gugatan praperadilan di Pegadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan PN Jaksel, pada tanggal 23 Maret nanti akan dilaksanakan sidang perdana terkait gugatan tersebut.

Meskipun begitu, KPK tidak mengindahkan permintaan kuasa Hukum Sutan untuk menangguhkan penahanan selama proses sidang praperadilan berlangsung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI