Suara.com - Kepolisian Malaysia, pada Selasa (17/3/2015), membebaskan Nurul Izzah Anwar, anggota parlemen dan puteri pemimpin oposisi pemerintah Malaysia, Anwar Ibrahim. Perempuan berusia 34 tahun itu ditahan Senin (16/3/2015) karena dituding "melecehkan" sistem peradilan di negeri itu.
Nurul, anggota parlemen dari Partai Keadilan Rakyat (PKR), dibebaskan dengan jaminan tetapi polisi mengatakan akan memanggilnya kembali untuk diperiksa pada bulan depan. PKR sebelumnya mengatakan ia ditahan karena melakukan penghasutan dalam pidatonya di parlemen pekan lalu.
"Penahanan saya adalah bentuk nyata penyalahgunaan kekuasaan oleh inpektur jenderal polisi dan saya menuntut Perdana Menteri Najib Razak untuk bertanggung jawab karena membiarkan adanya pelanggaran terhadap hak anggota parlemen," kata Nurul setelah dilepaskan dari tahanan.
Penahanan atas Nurul dipicu oleh pidatonya di parlemen pekan lalu. Dalam pidato itu ia mengeritik vonis penjara lima tahun atas ayahnya dan menyebut bahwa "mereka yang berada di dalam sistem peradilan telah menjual jiwanya kepada iblis."
Pengadilan Malaysia pada Februari kemarin memvonis Anwar bersalah dalam kasus sodomi dan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun. Partai oposisi dan aktivis menyebut vonis itu sebagai balas dendam politik. (Reuters)
Polisi Malaysia Bebaskan Puteri Anwar Ibrahim dari Tahanan
Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 17 Maret 2015 | 17:36 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
DK PBB Gagal Sahkan Gencatan Senjata Gaza, Malaysia Beri Kecaman Keras
21 November 2024 | 23:23 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI