Suara.com - Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali Aburizal Bakrie (Ical) secara resmi memang sudah mencabut gugatan yang dudaftarkannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (16/3/2015). Namun, dalam waktu dekat gugatan yang intinya sama tersebut akan didaftarkan kembali.
"DPP Golkar pimpinan ARB dan Idrus Marham memang sudah cabut gugatan di PN Jakarta Barat dan akan daftarkan gugatan baru," kata Pengacara Kubu Ical Yusril Ihza Mahendra saat dikonfirmasi, Selasa (17/3/2015).
Menurutnya, pencabutan gugatan tersebut bukan karena ingin mengakui Kepengurusan Kubu Agung Laksono yang sudah disahkan oleh i Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Hal tersebut semata-mata karena materi yang ada dalam gugatan tersebut perlu direvisi karena belum berisi hasil pengakuan Yasonna kepada Kubu Agung Laksono.
"Dinamika politik begitu cepat sehingga gugatan itu perlu direvisi total. Ketika gugatan didaftarkan belum ada surat penjelasan Menkumham yg memberi dukungan kepada Kubu AL (Agung Laksono) walau hingga kini belum ada SK Menkumham yang mengesahkan Kepengurusan DPP golkar dari kubu AL," kata Yusril.
Sebelumnya, kubu Agung sudah lega dengan aksi Kubu ARB yang sudah mencabut gugatan tersebut. Pasalnya dengan begitu, tersirat adaya pengakuan terhadap kepengurusan Agung sehingga untuk islah sudah mendekat.
"Ini kabar baik ya, berbarti ada kemauan untuk islah," kata Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar, Lawrence Siburian di Gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.