Ini Kendala Polisi Tangkap WNI yang Gabung ke ISIS

Selasa, 17 Maret 2015 | 15:27 WIB
Ini Kendala Polisi Tangkap WNI yang Gabung ke ISIS
Wakapolri Komjen Badrodin Haiti [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengaku, pihaknya punya kendala dalam melakukan penindakan hukum terhadap orang yang diduga bergabung dengan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS)‎.

Dia menyebutkan hingga saat ini tidak ada instrumen hukum atau undang-undang yang mengatur secara jelas untuk menjerat mereka. Sebab, kitab undang-undang hukum pidana (KUHP)‎ tentang makar yang digunakan untuk menjerat WNI yang bergabung dengan ISIS, masih jadi perdebatan sejumlah pakar hukum.

Kata Badrodin, ada yang berpendapat bahwa ISIS itu bukan negara, namun organisasi. Sebagian lagi menilai ISIS itu sudah bisa dikategorikan sebuah negara, karena memiliki wilayah kekuasaan.

"Memang secara hukum kita tidak punya instrumen untuk melakukan penegakkan hukum terhadap pengikut ISIS yang belum melakukan pelanggaran hukum," kata Badrodin di Mabes Polri, Selasa (17/3/2015).

‎Oleh karena itu, lanjut Badrodin, pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menangani mereka.

Untuk mencegah gerakan ISIS di tanah air, polisi bekerjasama dengan berbagai instansi pemerintah tengah menyiapkan operasi deradikalisasi di sejumlah daerah yang menjadi basis mereka.

Operasi itu ditujukan kepada orang-orang tertentu yang telah diidentifikasi sebagai pengikut atau pendukung ISIS.

"Itu yang sedang kami lakukan. Selain itu kami juga mendekati ulama-ulama," terangnya.

Selain itu, Kepolisian juga terus melakukan operasi terhadap kelompok-kelompok diduga teroris yang bersenjata. Mereka dijerat dengan pasal 139 KUHP serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme.

"Kalau yang seperti itu kami jerat dengan UU Anti Terorisme dan juga pasal 139 KUHP," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI