Suara.com - Gugatan Ketua Umum Partai Golkar versi Musyawarah Nasional IX di Bali, Aburizal Bakrie, ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dicabut.
"Ada kabar baik, hari ini Pak Aburizal Bakrie telah mencabut gugatan di PN Jakbar," kata Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar versi Musyawarah Nasional di Jakarta, Lawrence Siburian, di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Lawrence yakin setelah gugatan tersebut dicabut, konflik internal Partai Golkar segera berakhir.
"Ini tanda-tanda islah dan dengan begitu bisa dipastikan masalah berakhir," katanya.
Dihubungi secara terpisah, pengacara Aburizal, Yusril Ihza Mahendra, membenarkan kabar tersebut.
"Iya benar, dicabut gugatannya," kata Yusril.
Inti dari gugatan Aburizal tersebut supaya pengadilan memutuskan Munas di Bali sah, berikut kepengurusan yang dihasilkannya. Sedangkan Munas di Jakarta yang telah memilih Agung Laksono menjadi ketua umum tidak sah, termasuk kepengurusan pengurus dihasilkan.